Setara Institute: Sukmawati Tidak Lakukan Penistaan Agama

MUI tidak perlu keluarkan fatwa

Jakarta, IDN Times - Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai kasus putri Proklamator Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, tidak ada hubungannya dengan penodaan atau penistaan agama.

"Kami pernah mengeluarkan statement bahwa kasus Sukmawati tidak ada hubungannya dengan penistaan agama, tidak ada hubungan dengan penodaan agama. Hanya ada statement yang kurang tepat," ujar Haili usai diskusi bertema Pemajuan Toleransi di Daerah Input untuk Menag dan Mendagri, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).

Baca Juga: Pengacara Sukmawati: Tak Masalah jika MUI Keluarkan Fatwa

1. Apa yang dilakukan Sukmawati adalah kebebasan berekspresi

Setara Institute: Sukmawati Tidak Lakukan Penistaan AgamaDirektur Riset Setara Institute Halili Hasan memaparkan hasil riset intoleransi selama 12 tahun terakhir di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Halili mengaku sudah melihat video konteks pidato Sukmawati secara utuh, namun tidak menemukan indikasi penistaan agama.

"Saya melihat ini merupakan kebebasan berekspresi berpendapat, jika tidak setuju bisa sampaikan dalam diskusi atau media sosial," ujar dia.

2. MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa soal ucapan Sukmawati

Setara Institute: Sukmawati Tidak Lakukan Penistaan AgamaLBH Street Lawyer mendesak MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus Sukmawati di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Halili mengimbau agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan fatwa terkait kasus tersebut. Jangan sampai MUI mengulangi masalah yang sekian kali, contohnya kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"MUI bukan lembaga hukum yang produk peraturannya bisa jadi sumber hukum. Fatwa MUI tidak ada dalam perundang-undangan yang menjadi sumber hukum di Indonesia dan sumber hukum, jadi gak perlu MUI keluarkan fatwa," ujar dia.

3. LBH mendesak MUI mengeluarkan fatwa

Setara Institute: Sukmawati Tidak Lakukan Penistaan AgamaKuasa hukum dari pelapor Sukmawati, Sumadi Atmadja. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyers mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa, terkait pernyataan putri Proklamator Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.

Desakan tersebut tak lain agar Sukmawati jera atas perbuatannya, mengingat kejadian serupa bukan kali pertama ia lakukan. LBH Street Lawyer yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari pelapor atas nama Irvan Noviandana, telah mengadukan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Senin kita sudah lapor di Polda Metro Jaya, hari ini ke MUI, kita minta fatwa atau sikap keagamaan dari MUI dan juga permohonan audiensi,” kata kuasa hukum Irvan, Sumadi Atmadja di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

4. Proses hukum Sukmawati bisa berjalan

Setara Institute: Sukmawati Tidak Lakukan Penistaan AgamaMantan Ketua DPD FPI DKI Jakarta Buya Abdul Majid melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/11). (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sumadi berharap MUI secepat mungkin mengeluarkan fatwa dan memberikan keterangan sebagai ahli, untuk memperkuat laporan yang telah masuk di kepolisian.

“Apalagi sudah banyak masyarakat yang melaporkan ini dan bukan hanya kita,” kata dia.

Sumadi berharap proses hukum berjalan lancar dan Sukmawati segera menjalani proses hukum secara adil. Dia siap audiensi dengan Sukmawati.

“Ya kita gak masalah, tapi proses hukum tetap berlanjut. Harapannya (Sukmawati) bisa dipenjara. Karena ini bukan sekali, jadi kalau keseleo lidah udah gak mungkin lah,” tutur dia.

Baca Juga: Desak Kapolri, PA 212: Ahokan Sukmawati

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya