TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan Banding

KPPU jatuhkan total denda Rp28 miliar

Potret terkini revitalisasi Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) buka suara setelah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan persekongkolan mengatur tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). 

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin mengatakan, Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM

1. Jakpro patuh pada peraturan perundangan yang berlaku

Direktur utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin usai mengecek JIS, Selasa (4/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Iwan menerangkan Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang," imbuhnya.

2. KPPU jatuhkan denda Rp28 miliar pada Jakpro

Potret terkini Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Diketahui putusan KPPU tersebut terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," bunyi putusan tersebut dikutip laman KPPU, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke Inspektorat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya