Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan Banding
KPPU jatuhkan total denda Rp28 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) buka suara setelah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan persekongkolan mengatur tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin mengatakan, Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM
1. Jakpro patuh pada peraturan perundangan yang berlaku
Iwan menerangkan Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang," imbuhnya.
Baca Juga: Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke Inspektorat