Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke Inspektorat

KPPU nyatakan Jakpro terbukti lakukan persekongkolan

Jakarta, IDN Times Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan kasus PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dinyatakan bersekongkol dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada Inspektorat DKI. 

Heru mengatakan kasus tersebut merupakan masalah lama yang melibatkan direktur Jakpro sebelumnya.

“Nanti tanya dengan inspektorat,” ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (24/7/2023).

1. Heru koordinasi dengan inspektorat

Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke InspektoratKepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat. (IDN Times/Aryodamar)

Heru mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk menindaklanjuti keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) bersalah, dan terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Ya semua ada jalurnya," imbuhnya.

Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM

2. KPPU nyatakan Jakpro terbukti lakukan persekongkolan pemenang tender

Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke InspektoratPotret terkini revitalisasi Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). 

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM)ap III.

 

3. KPPU jatuhkan total denda Rp28 miliar

Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke InspektoratPotret terkini Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," bunyi putusan tersebut dikutip laman KPPU, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya