UMP 2023 Jakarta Tambah Rp259.944, Tahun Depan Jadi Rp4,9 Juta
Pengusaha sudah sepakat dengan besaran UMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798, atau mengalami kenaikan 5,6 persen dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854. Dengan ketetapan tersebut, maka upah ini naik Rp259.944.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, kepala daerah dalam hal ini, gubernur, wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022, sehingga hari ini sampai pukul 23.59 WIB.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI, insyaallah ini saya sedang bawa SK-nya," ujar Andri di Balai Kota, Senin (28/12/2022).
Baca Juga: UMP 2023 Jakarta Jadi Rp4,9 Juta, Kadisnaker: Pengusaha Terima
1. Pengusaha sudah sepakat dengan besaran UMP
Andri mengungkapkan, pengusaha sudah sepakat dengan besaran upah tersebut. Penetapan UMP 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
"Sampai dengan saat ini, kami sudah lakukan komunikasi, Insya Allah penggusaha menerima di angka ini," ujarnya.