Akbar Tandjung: Penerbitan Perppu Harus Dalam Keadaan Genting
Presiden harus punya alasan kuat dalam menerbitkan Perppu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tandjung, menilai rencana Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang KPK harus memiliki dasar alasan kuat, yakni memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.
"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar usai menghadiri peringatan Milad ke-53 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9) malam.
Baca Juga: Ngotot Tak Ingin Keluarkan Perppu UU KPK, Menkumham: Lewat MK Saja
1. Presiden harus dengarkan aspirasi para tokoh agar tak diragukan integritasnya
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar ini mengatakan sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurut dia, jika Presiden jadi mengeluarkan Perppu KPK, maka akan diartikan mengindahkan aspirasi mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama yang telah menyampaikan aspirasinya.
"Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.