Ini Peran PPATK Bongkar Penipuan Internasional Modus Email Bisnis
Bareskrim bersama PPATK membongkar penipuan modus BEC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan di balik pengungkapan lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 oleh Bareskrim Polri, ada peran pihaknya yang turut menganalisis tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC).
Total kerugian korban pada kasus tersebut mencapai Rp276 miliar. Sementara, korban penipuan bermodus BEC itu merupakan perusahaan berbadan hukum dari Belanda yang bergerak di bidang kesehatan.
Baca Juga: PPATK: Koruptor Harus Dimiskinkan, Bukan Dihukum Mati
1. Kasus penipuan yang diungkap Bareskrim berawal dari laporan bank milik pemerintah
Dian mengatakan, analisis kasus tersebut berawal dari laporan salah satu bank milik pemerintah yang mencurigai adanya dana masuk dalam jumlah besar dari luar negeri ke rekening milik perusahaan berbadan hukum CV yang baru dibuka.
"Kemudian laporan bank tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap dana dari rekening tersebut agar tidak dapat ditarik oleh pelaku penipuan," katanya kepada IDN Times di Bogor, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Sepak Terjang PPATK 2020, Telusuri Dana Korupsi hingga Pidana Pajak