TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Peran PPATK Bongkar Penipuan Internasional Modus Email Bisnis

Bareskrim bersama PPATK membongkar penipuan modus BEC

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Bogor, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan di balik pengungkapan lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 oleh Bareskrim Polri, ada peran pihaknya yang turut menganalisis tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC).

Total kerugian korban pada kasus tersebut mencapai Rp276 miliar. Sementara, korban penipuan bermodus BEC itu merupakan perusahaan berbadan hukum dari Belanda yang bergerak di bidang kesehatan.

Baca Juga: PPATK: Koruptor Harus Dimiskinkan, Bukan Dihukum Mati

1. Kasus penipuan yang diungkap Bareskrim berawal dari laporan bank milik pemerintah

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Dian mengatakan, analisis kasus tersebut berawal dari laporan salah satu bank milik pemerintah yang mencurigai adanya dana masuk dalam jumlah besar dari luar negeri ke rekening milik perusahaan berbadan hukum CV yang baru dibuka.

"Kemudian laporan bank tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap dana dari rekening tersebut agar tidak dapat ditarik oleh pelaku penipuan," katanya kepada IDN Times di Bogor, Kamis (17/12/2020).

2. Pengungkapan kasus berkat kerja sama PPATK dengan Bareskrim

IDN Times/Indiana Malia

Kemudian PPATK menyerahkan hasil analisis yang dilakukan kepada Bareskrim Polri untuk selanjutnya melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan melakukan proses penyidikan.

Jadi menurutnya pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama PPATK dan Bareskrim yang mampu berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

"Saya melihat ini sebagai success story kerja sama PPATK dengan aparat penegak hukum," kata Dian.

Baca Juga: Sepak Terjang PPATK 2020, Telusuri Dana Korupsi hingga Pidana Pajak  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya