Ini Saran Kompolnas ke Polri untuk Cari Bukti Pemerkosaan Anak di Luwu
Banyak kasus pemerkosaan terungkap meski sudah tahunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan Polri untuk menggunakan bantuan "scientific crime investigation" (SCI) dalam mencari bukti baru kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Dalam melihat kasus Luwu Timur ini, memang penting bagi penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mencari alat bukti dengan bantuan 'scientific crime investigation' (SCI)," kata Poengky di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOP
1. Banyak kasus pemerkosaan berhasil diungkap meski kejadian sudah dalam hitungan tahunan
Menurut Poengky, ada beberapa kasus kriminal serupa yang berhasil diungkap dan dijatuhi hukuman pidana meski kejadian sudah dalam hitungan tahunan.
Poengky memberikan artikel berita tahun 2019, di mana Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada bapak tiri yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak usia 12 tahun.
"Kasus di atas itu bisa jadi contoh bahwa penyidik dengan bantuan 'scientific crime investigation' bisa mengungkap kasus perkosaan yang kejadiannya sudah lama sekali, dengan menggunakan tes DNA," ujar Poengky.
Baca Juga: 4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur