TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpan RB Siapkan Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk ASN

ASN juga sudah dibolehkan dinas keluar negeri saat pandemik

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin (3/1/2022). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat bisa pulang kampung.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," kata Tjahjo dikutip dari ANTARA, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Menpan RB Sudah Izinkan ASN Dinas ke Luar Negeri Meski Masih Pandemik

1. ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin lengkap plus booster

Tenaga kesehatan mengarahkan warga untuk ke ruang observasi usai vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, Tjahjo juga telah memperboleh ASN keluar negeri sepanjang sudah divaksin tiga kali. "ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," ujarnya.

Ia mengatakan ASN bisa dinas keluar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.

"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya.

Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menpan mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi angka COVID-19.

"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi COVID-19," katanya.

2. Menpan RB resmi mencabut larangan dinas ke luar negeri bagi ASN

Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumulo (Dok. Kemenpan RB)

Diberitakan sebelumnya, Menpan RB resmi mencabut larangan dinas ke luar negeri bagi ASN. Pencabutan larangan itu sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 10 Tahun 2022. 

Surat edaran itu mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Maka, menurut Tjahjo, Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai pembatasan bagi ASN yang butuh bepergian ke luar negeri. 

"Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan SE MenpanRB tentang pencabutan MenpanRB nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri pada masa pandemik COVID-19," demikian salah satu poin terbaru di dalam SE yang diteken oleh Menteri dari PDI Perjuangan itu dan dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Menpan RB Soal ASN Wajib Pindah ke IKN Nusantara: Tak Mau, Ya Keluar!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya