Pelanggar Protokol Kesehatan di Daerah Ini Dihukum Bersihkan Kuburan!
Masih ngeyel juga gak mau pakai masker waktu keluar rumah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pemerintah daerah putar otak menerapkan berbagai cara agar warganya taat pada protokol kesehatan COVID-19. Para pelanggar dikenakan hukuman sosial, mulai dari menyapu jalanan hingga membayar denda.
Namun, aturan yang diterapkan di Sidoarjo, Jawa Timur ini terbilang unik. Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan makan diberikan hukuman sosial membersihkan kuburan atau makam di Desa Waru.
Pada Senin (31/8/2020), sedikitnya ada 26 orang pelanggar protokol kesehatan yang diganjar hukuman sosial tersebut.
Baca Juga: Survei Indikator: PSBB Sumbar Paling Efektif, Jatim Paling Rendah
1. Pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker saat keluar rumah
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan mengatakan, hukuman sosial yang diberikan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran rantai virus corona atau COVID-19.
"Hukuman sosial yang diberikan itu berupa kegiatan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo," katanya di sela kegiatan operasi gabungan protokol kesehatan COVID-19 di Sidoarjo, seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan sebanyak 26 orang pelanggar itu di rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah. "Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hanya ditempatkan di kantong," katanya.
Baca Juga: Kembali Zona Merah, Pelanggar Protokol di Tuban Didenda Rp100 Ribu