TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Ditiadakan hingga 8 November 2020

Kebijakan ini selaras dengan perpanjangan PSBB Transisi DKI

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di ibu kota ditiadakan hingga 8 November 2020, seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (25/10/2020).

Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta Hingga 8 November

1. Penindakan ganjil genap secara manual dan tilang elektronik otomatis ditiadakan

Ilustrasi ganjil genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin (26/10/2020) hingga Ahad (8/11/2020).

2. Tujuan ditiadakannya kebijakan ganjil genap selama pandemik COVID-19

Ilustrasi tilang (IDN Times / Hilmansyah)

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Membaik 45 Persen selama Penerapan PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya