Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Ditiadakan hingga 8 November 2020
Kebijakan ini selaras dengan perpanjangan PSBB Transisi DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di ibu kota ditiadakan hingga 8 November 2020, seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (25/10/2020).
Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta Hingga 8 November
1. Penindakan ganjil genap secara manual dan tilang elektronik otomatis ditiadakan
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin (26/10/2020) hingga Ahad (8/11/2020).
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Membaik 45 Persen selama Penerapan PSBB