TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp11 Miliar

Tersangka kerap berpindah tempat untuk menghilangkan jejak

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1/2021). (ANTARA/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Arifin Wijaya alias Pepen, yang sempat buron selama dua bulan.

"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Catatan Polda Metro Jaya Sepanjang 2020: 45 Personel Dipecat 

1. Tersangka kerap berpindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mengelabui polisi

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera (Dok. Polda Metro Jaya)

AKBP Dwiasi mengatakan, tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Selama pelariannya tersangka juga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.

“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," kata dia.

2. Menipu korban Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dwiasi menjelaskan AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris.

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.

Baca Juga: Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya