Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp11 Miliar
Tersangka kerap berpindah tempat untuk menghilangkan jejak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Arifin Wijaya alias Pepen, yang sempat buron selama dua bulan.
"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Catatan Polda Metro Jaya Sepanjang 2020: 45 Personel Dipecat
1. Tersangka kerap berpindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mengelabui polisi
AKBP Dwiasi mengatakan, tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Selama pelariannya tersangka juga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," kata dia.
Baca Juga: Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021