TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Alexis, Anies Baswedan Akan Tutup Diskotek Old City

Anies mengancam akan menindak tegas peredaran narkoba

Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Setelah menutup Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup permanen Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. Persoalan ini berawal dari razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Minggu (21/10) dini hari. 

BNNP DKI kemudian melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek dalam razia tersebut. Hasilnya, 52 orang pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 52 pengunjung itu mengonsumsi narkoba di luar Diskotek Old City. Setelah itu, mereka baru masuk ke dalam diskotek untuk bersenang-senang.  

Tak hanya itu, BNNP DKI juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam diskotek tersebut. BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9. 

Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara Diskotek Old City pada Senin (22/10) kemarin.  

Lantas, apa langkah Anies berikutnya? 

1. Old City bisa langsung ditutup tanpa peringatan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Anies, ditemukannya narkoba di suatu tempat hiburan bisa mengakibatkan penutupan tempat hiburan itu. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.  

"Yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka pergub akan dilaksanakan, (Old City) bisa ditutup," kata Anies.  

Anies menyebutkan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekalipun sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Pelanggaran tersebut yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi. 

2. Satpol PP segel Old City

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. Penutupan tersebut dilakukan dengan pengawasan petugas gabungan dari polisi dan TNI. Petugas melakukan penyegelan dengan membentangkan garis kuning di Diskotek Old City, Senin (22/10) kemarin.  

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto memimpin penutupan diskotek tersebut. Setelah memasang garis kuning, dia langsung memasang tanda segel pada diskotek tersebut. 

Harry mengatakan, penutupan sementara tersebut dilandasi aturan hukum Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan sementara akan dilakukan hingga turun keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI terkait diskotek tersebut. 

Baca Juga: Karaoke Sense dan Diskotek Exotic Ditutup, 60 Srikandi Satpol PP Dikerahkan

3. Minta Disparbud cabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Dok. IDN Times/Istimewa

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, Diskotek Old City terindikasi membiarkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Maka dari itu, Satpol PP DKI meminta Dinas Pariwisata untuk segera menerbitkan rekomendasi pencabutan TDUP Diskotek Old City.  

Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta bisa langsung mencabut TDUP diskotek tersebut.  

"Saya minta segera Parbud rekomendasi (pencabutan TDUP) ke PTSP kalau dia berizin. Kalau tidak (berizin), ya langsung kami tindak," kata Yani. 

Pemilik Diskotek Old City sudah ditemui oleh Disparbud DKI. Pihaknya menyerahkan rekomendasi penutupan permanen kepada Disparbud. Apabila Disparbud sudah memberikan rekomendasi pencabutan TDUP, maka Satpol PP akan langsung menutup permanen diskotek itu. 

4. BNNP minta Anies tindak tegas Old City

Humas Pemprov DKI Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang kasus narkoba di Old City. Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas Diskotek Old City.  

"Sudah, kita sudah terima suratnya. Segera kita lakukan (kirim surat rekomendasi) ke Gubernur dan Dinas Pariwisata," kata dia. 

Johny meminta Old City ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Soal jenis sanksi, BNN Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta. "Ini kan sesuai dengan ketentuan dari gubernur bahwa di tempat hiburan tidak boleh ada prostitusi, dan narkoba, dan hal kejahatan. Maka tentunya kebijakan akan diambil Pemprov sendiri. Kita menyarankan. Kalau dari kita, kita sarankan paling tidak, ada tindakan tegas," katanya. 

Baca Juga: Bertemu Wali Kota Bekasi, Anies Baswedan Bahas Solusi Sampah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya