PN Tangerang Hukum Pimpinan PT EJI Akibat Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja
Sanksi diberikan kepada Manager Produksi PT EJI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT EJI, yakni Mr XZ dan MS, berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan pada Kamis (16/7).
Kedua pimpinan PT EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.
“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat," ujar Plt Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Iswandi Hari di Jakarta, Jumat (17/7).
1. Kemnaker sebelumnya sudah melakukan penegakan hukum preventif edukatif dan yustisi
Iswandi Hari juga menyatakan, pihaknya mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan," jelasnya.