TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Tangerang Hukum Pimpinan PT EJI Akibat Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja

Sanksi diberikan kepada Manager Produksi PT EJI

IDN Times/Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT EJI, yakni Mr XZ dan MS, berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan pada Kamis (16/7).

Kedua pimpinan PT EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh. 

“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat," ujar Plt Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Iswandi Hari di Jakarta, Jumat (17/7).

1. Kemnaker sebelumnya sudah melakukan penegakan hukum preventif edukatif dan yustisi

IDN Times/Kemnaker

Iswandi Hari juga menyatakan, pihaknya mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan," jelasnya.

2. Pengadilan memutuskan kedua pimpinan PT EJI melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No 21/2020

Unsplash/rawpixel

Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan PT EJI tersebut dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya