TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jasa Raharja Respon Cepat Pada Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua 

Jasa Raharja beri respon cepat berupa santunan

Kecelakaan beruntun di Cisarua, Bogor/Dok. PT. Jasa Raharja

Jakarta, IDN Times  - Kecelakaan lalu lintas terjadi, kali ini melibatkan beberapa kendaraan beruntun dimana Kbm Truck Isuzu menabrak Sepeda motor Honda Vario, Yamaha Nmax, Daihatsu Grand Max dan Sepeda Motor Honda Beat. Kecelakaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kecelakaan beruntun tersebut berlokasi di Jalan Raya umum Puncak tepatnya di kp. sampay RT. 03/02 Ds. Tugu Utara Kec. Cisarua Kab.Bogor. Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka. P.T Jasa Raharja pun memberikan respon cepat untuk para korban dari kejadian ini.

Baca Juga: Peduli UMKM, PT Jasa Raharja Gelar Pelatihan E-Commerce Secara Virtual

1. Jasa Raharja sampaikan bela sungkawa untuk para korban

Logo Jasa Raharja/Dok. Jasa Raharja

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan bahwa,"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-."

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka", terang Amos.

2. Berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bogor dan RSPG Cisarua

Kecelakaan beruntun di Cisarua, Bogor/Dok. PT. Jasa Raharja

Menindaklanjuti musibah ini, setelah menerima laporan kejadian kecelakaan Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bogor dan RSPG Cisarua untuk proses pendataan korban dan ahli waris. Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Warisnya berdasarkan domilisi korban/ahli warisnya.

Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah dapat diidentifikasi data ahli warisnya yang sah akan segera kami serahkan santunannya melalui mekanisme transfer”, ujar Amos Sampetoding.

Baca Juga: Ini Cara Jasa Raharja Peduli Pendidikan di Daerah 3T   

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya