TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran KI

Indonesia keluar Priority Watch List?

Ilustrasi KI. (hakkekayaanintelektual.com)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berencana akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri guna mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat. PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat. 

Direktur Jenderal Kekaayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8/2021). 

"Saya mengusulkan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satgas ops," kata Freddy. 

Baca Juga: Kekayaan Intelektual RI Terbesar Ketiga di Dunia, Saingi AS dan Korsel

1. Pandangan Dirjen KI Harris terkait status PWL Indonesia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris. (Dok. Istimewa)

Menurutnya, status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan masalahnya. 

"Penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik," ujar Freddy. 

Ia juga menyampaikan keseriusannya agar Indonesia keluar dari daftar PWL yang selama 15 tahun belakangan ini terus menghantui. 

2. Satgas ops perlu dibentuk untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL

Rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8/2021). (Dok. DJKI)

Status Indonesia dalam PWL ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Untuk itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo mengatakan bahwa sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL perlu dibentuknya satgas ops. 

"Beberapa upaya satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL dengan 5 program antara lain: Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik," ucap Anom.

Baca Juga: Ini Pentingnya Mengelola Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya