TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demi Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Dorong Industri Berikan Komitmen 

Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Jakarta, IDN Times -- Demi mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan industri untuk memberikan komitmen yang kuat dalam menjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan hal itu dalam pembukaan Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja di Jakarta.

“Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang memengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” ungkap Dirjen Putri.

Hadir dalam Acara Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja antara lain Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, Pakar Pengupahan, Komnas Perempuan, LBH APIK, Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.

Baca Juga: Kemnaker Perkuat Sinergitas Ketenagakerjaan Dengan SP/SB

1. Kemenaker menaruh perhatian besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok. Kemnaker)

Dialog tersebut membahas strategi menciptakan Zero Tolerance for Harassment  di dunia kerja. Adanya perbedaan relasi kekuasaan antara bawahan dan atasan kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban.

Dirjen Putri mengatakan, Kemenaker di bawah kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah menaruh perhatian yang besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan. Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja, yang membuat hubungan Industrial yang tidak kondusif.

“Dalam rangka peningkatan pelindungan dan perhatian hak-hak bekerja bagi perempuan Ditjen PHI dan Jamsos, menyelenggarakan Dialog Kesetaraan Upah dan perlindungan hak-hak lainnya bagi pekerja perempuan di tempat kerja,” kata Dirjen Putri.

Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.

2. Masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Dirjen Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.

 “Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.

Baca Juga: Kemnaker Dorong ASEAN Kelola Dampak COVID-19 Bagi Pekerja Perempuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya