Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?
Jika Ahok mundur akan didenda Rp 50 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat ini sedang berlangsung. Kedua pihak, baik terlapor maupun pelapor sama-sama menyiapkan saksi untuk menguatkan argumen mereka. Dari hasil gelar perkara, nantinya akan ditetapkan apakah kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Jika statusnya dinaikkan, berarti akan ada tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Lalu, bagaimana nasib Ahok seandainya ditetapkan sebagai tersangka?
[BREAKING NEWS] Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Status tersangka tak batalkan pencalonan Ahok.
Dikutip dari Liputan6.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan Undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
Baca juga: Tak Hanya Demo Ahok, 4 November Juga Catat Berbagai Sejarah Dunia
Baca juga: Didemo Puluhan Ribu Orang, Ahok Tak Mundur dari Pilkada