Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di Pilkada
Mobilisasi ASN sangat penting untuk memenangkan petahana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, petahana dalam Pilkada Serentak 2020 berpotensi menggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas.
Sebab, menurut dia, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang ia pimpin, sehingga sangat memungkinkan hal tersebut terjadi.
"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: SKB ASN Netral di Pilkada 2020 Ditandatangani via Virtual
1. Ada 224 petahana yang kembali maju pada Pilkada 2020
Abhan menuturkan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga ada peluang menang lebih terbuka.
"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," tutur dia.
Baca Juga: KPK: Netralitas ASN Masih Jadi Dilema pada Pilkada Serentak 2020