Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye
Kampanye oleh paslon masih didominasi kegiatan tatap muka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, terus melakukan pengawasan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dalam tiga hari pelaksanaan kampanye Pilkada yaitu tanggal 28-30 September 2020, didapati sebanyak 34 daerah melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MD
1. Selama tiga hari terdapat 582 kegiatan kampanye
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam tiga hari tersebut terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota.
"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan COVID-19 selama kampanye berlangsung,” kata Fritz saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di Pilkada