TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Kampanye oleh paslon masih didominasi kegiatan tatap muka

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, terus melakukan pengawasan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dalam tiga hari pelaksanaan kampanye Pilkada yaitu tanggal 28-30 September 2020, didapati sebanyak 34 daerah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MD

1. Selama tiga hari terdapat 582 kegiatan kampanye

Fitang

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam tiga hari tersebut terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota.

"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan COVID-19 selama kampanye berlangsung,” kata Fritz saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020).

2. Terjadi kenaikan kasus pelanggaran jika dibanding pada 26-27 September

Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jika dibandingkan dengan data sebelumnya, jumlah pelanggaran tersebut naik cukup signifikan. Pada 26-27 September, pelanggaran hanya terjadi di 19 daerah. Sementara itu, tahapan kampanye masih berlangsung hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“35 Daerah yang melanggar di antaranya Depok, Trenggale, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya