TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Wacana Pembubaran FPI, Ini 4 Ormas yang Lebih Dulu Dibubarkan

HTI ormas terakhir yang dibubarkan pemerintah

Ilustrasi massa FPI (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) kembali ramai diperbincangkan baru-baru ini. Kali ini, ormas pimpinan Rizieq Shihab itu ingin dibubarkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang dinilai tak taat aturan dalam menjalankan organisasinya.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri," kata Dudung kepada wartawan di Monumen Nasional, Jumat (20/11/2020) lalu.

Selain FPI, berikut ini deretan ormas yang telah berhasil dibubarkan pemerintah karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Bubarkan HTI, Wiranto: Itu Kecintaan Saya Pada Indonesia

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Namun, pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI dan vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan kembali mengajukan permohonan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. Sejak itu, HTI sah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Sejak 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memang telah dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Ormas ini tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pencabutan izin HTI karena terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

2. Jemaah Islamiyah

Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Ormas ini dibubarkan pada 2007, melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walau pun menjadi organisasi terlarang, JI masih merekrut anggota baru untuk memperkuat organisasinya.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyatakan Jemaah Islamiyah (JI) sebagai ormas terlarang dan dibubarkan, karena dikenal sebagai ormas yang memiliki visi membangun khilafah di Tanah Air.

Anggota JI diberikan pelatihan militer hingga dikirim langsung ke daerah konflik seperti Suriah. Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga penembak jitu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jaringan teroris JI mendekati partai politik dalam menyebarkan pemahamannya.

Pendekatan yang dilakukan JI menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan tindak kekerasan. Menurut Dedi, hal inilah yang sesungguhnya membahayakan. Ormas ini juga disebut-sebut berafiliasi dengan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).

3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah ormas yang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dianggap sebagai aliran sesat. Gafatar disebut-sebut hendak menyatukan semua agama dan mempermudah ritual ibadah.

Aliran ini didirikan Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias. Gerakan ini merupakan gerakan sinkretik yang menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.

Menurut hasil penelitian Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Amin Djamaludin, ajaran gerakan ini masih sama dengan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, seperti penggantian kalimat syahadat dari Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah), menjadi Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Al-Masiihal Maw'uuda Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah dan Aku bersaksi Al-Masih Al-Maw'ud adalah utusan Allah).

Penganut Gafatar tidak diwajibkan berpuasa, dan pengakuan Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW dengan nama Al-Masih Al-Maw’Ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Baca Juga: Dianggap Penista Agama, Pemimpin Gafatar Divonis 5 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya