TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Konser Dihapus, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020

KPU akan berikan sanksi ke paslon yang mengumpulkan massa

Ilustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali merevisi aturan kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Lembaga penyelenggara pemilu yang semula mengizinkan adanya konser musik dan bazar, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, perizinan tersebut dihapus. PKPU terbaru ini resmi diundangkan pada Rabu, 23 September 2020.

Sebelumnya, pada Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU telah mengatur tujuh jenis kampanye yang diperbolehkan peserta Pilkada 2020, di antaranya membolehkan penyelenggaraan konser dan bazar hingga perayaan ulang tahun partai politik. Namun, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 63 dihapuskan.

1. KPU keluarkan aturan baru untuk tahapan kampanye Pilkada 2020

Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik dan atau melalui media daring.

Setelah tujuh kegiatan itu dihapus, dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU kembali mengatur tentang kampanye pilkada di tengah pandemik COVID-19. Ada tujuh poin yang diizinkan saat kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat terbuka.

Berikut ini isi lengkap Pasal 57:

a. Pertemuan terbatas 
b. Pertemuan tatap muka dan dialog 
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon 
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 
e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) 
f. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring, dan atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. KPU bakal jatuhkan sanksi kepada paslon yang masih melakukan pengumpulan massa saat kampanye

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Jika menemukan peserta yang masih membandel mengumpulkan massa pada saat kampanye, KPU melalui Pasal 88 ayat 2 akan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembubaran.

"Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten atau kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," demikian bunyi Pasal 88C ayat 2 huruf b.

Baca Juga: KPU Akhirnya Larang Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya