KPU: Aturan yang Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada Bisa Direvisi
KPU berharap Jokowi segera keluarkan Perppu Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan aturan soal diperbolehkannya konser saat kampanye Pilkada 2020 masih mungkin direvisi kembali.
Menurut Ilham, KPU hingga hari ini masih terus mendengarkan masukan dari masyarakat terkait bagaimana menyelenggarakan pilkada yang aman dan terbebas dari penyebaran COVID-19.
Baca Juga: KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah
1. KPU sebut aturan yang memperbolehkan konser saat pilkada masih bisa direvisi kembali
Sebagai alternatif, kampanye tatap muka dan konser bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19.
“Jika itu jadi masukan masyarakat, mumpung kita mau melakukan revisi PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kemenkumham, bisa aja kita masukan (konser daring) melihat situasi dan kondisi saat ini,” kata Ilham dalam sebuah diskusi daring Dialektika: Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah? yang diselenggarakan oleh Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja