Laporan Dana Awal Kampanye Gibran Rp25 Juta, Bobby Rp50 Juta
Laporan dana kampanye bisa berupa uang, barang, dan jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh pasangan calon atau paslon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020, agar melaporkan dana awal kampanye mereka kepada KPU daerah setempat.
Aturan itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye
1. Gibran laporkan dana awal kampanye Rp25 juta, Bajo Rp0
Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, anak dan menantu Presiden Joko “Jokowi” Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution telah melaporkan dana awal kampanye tersebut.
Dikutip dari laman website KPUD Solo, Gibran yang berpasangan dengan Teguh Prakosa di Pilkada Solo telah melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp25 juta.
Sementara, calon independen penantang Gibran-Teguh di Pilkada Solo, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) belum melaporkan dana awal kampanye mereka.
Baca Juga: Terbesar Rp100 Juta, Ini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Makassar