Masyarakat Sipil Ingin Kasus Munir Diperingati Jadi Hari Pembela HAM
Pemerintah didesak tangani kasus Munir secara serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memperingati 16 tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, yang terbunuh pada 7 September 2004 lalu, sejumlah koalisi masyarakat sipil mendorong Komnas HAM untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai peringatan Hari Pembela HAM.
Koalisi masyarakat sipil itu di antaranya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Amnesty International Indonesia (AII), Asia Justice and Rights (AJAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lokataru Foundation.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan, hari ini pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil akan menyampaikan pendapat hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM.
Baca Juga: Menolak Lupa, 5 Hal tentang Pembunuhan Munir yang Wajib Kamu Tahu
1. Koalisi masyarakat sipil desak Komnas HAM segera menjadikan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat
Hal itu dilakukan agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.
"Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan penetapan Munir Said Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM,” kata Usman dikutip dari situs amnesty.id, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Ini Perbedaan Penanganan Kasus Munir Era Jokowi dan SBY Versi Amnesty