TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muhammadiyah Nilai Ajakan Aisha Wedding Tidak Baik dan Melanggar UU 

Muhammadiyah serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian

Logo Muhammadiyah. (muhammadiyah.or.id)

Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah ikut menaggapi ajakan menikah muda atau nikah siri hingga poligami yang gencar dipromosikan Aisha Weddings. Promosi yang dilakukan penyedia jasa penyelenggara pernikahan perempuan muslim muda itu telah viral di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di publik.

Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan ajakan tersebut tidak baik dan melanggar Undang-Undang Perkawinan.

“Jadi tidak baik itu pernikahan anak 12 tahun, di bawah umur itu. Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa usia perkawinan bagi laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” kata Dadang saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/2/2021).

“Jadi jika Aisha Wedding itu membolehkan nikah usia 12 tahun, berarti menyalaihi Undang-undang Perkawinan," lanjutnya.

Baca Juga: Heboh Aisha Weddings, Ini Fakta-fakta Pernikahan Anak di Belahan Dunia

1. Muhammadiyah: menikah bukan hanya seks saja

Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Menurut Dadang, menikah bukan hanya perkara hubungan seksual. Oleh sebab itu, UU mengatur batas minimal usia pernikahan agar menghasilkan keluarga harmonis dan matang dari segi pola berpikir.

"Membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah,” ujar Dadang.

Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu

2. Muhammadiyah serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian

Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Muhammadiyah pun menyerahkan kasus ini sepnuhnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, Aisha Wedding harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Jadi kalau mereka tingkat kesalahan sedikit diperingatkan, tapi kalau salahnya luas ya silahkan (dihukum). Penegak hukum punya aturan sendiri berkenaan dengan itu,” tuturnya.

3. Aisha Weddings ajak anak berusia 12 tahun untuk menikah dan sediakan penyelenggaraan nikah siri

Tangkapan layar laman Aisha Weddings (aishaweddings.com)

Sebelumnya, Aisha Weddings sempat menjadi sorotan warganet di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu, Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

Baca Juga: Heboh Pendaftaran Aisha Weddings Ajukan Pertanyaan Jumlah Istri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya