Muhammadiyah Nilai Ajakan Aisha Wedding Tidak Baik dan Melanggar UU
Muhammadiyah serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah ikut menaggapi ajakan menikah muda atau nikah siri hingga poligami yang gencar dipromosikan Aisha Weddings. Promosi yang dilakukan penyedia jasa penyelenggara pernikahan perempuan muslim muda itu telah viral di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di publik.
Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan ajakan tersebut tidak baik dan melanggar Undang-Undang Perkawinan.
“Jadi tidak baik itu pernikahan anak 12 tahun, di bawah umur itu. Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa usia perkawinan bagi laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” kata Dadang saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/2/2021).
“Jadi jika Aisha Wedding itu membolehkan nikah usia 12 tahun, berarti menyalaihi Undang-undang Perkawinan," lanjutnya.
Baca Juga: Heboh Aisha Weddings, Ini Fakta-fakta Pernikahan Anak di Belahan Dunia
1. Muhammadiyah: menikah bukan hanya seks saja
Menurut Dadang, menikah bukan hanya perkara hubungan seksual. Oleh sebab itu, UU mengatur batas minimal usia pernikahan agar menghasilkan keluarga harmonis dan matang dari segi pola berpikir.
"Membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah,” ujar Dadang.
Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu
Editor’s picks
Baca Juga: Heboh Pendaftaran Aisha Weddings Ajukan Pertanyaan Jumlah Istri