Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPU
Evi tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis di KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Evi Novida Ginting Manik resmi menjabat kembali sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 terhitung sejak hari ini, Senin 24 Agustus 2020.
Arief menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk mengaktifkan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 Tahun 2020, yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU
1. KPU putuskan Evi Novida kembali menjabat sesuai Keppres No. 83
Berdasarkan keputusan tersebut, Evi Novida bisa kembali aktif sebagai komisioner di lembaga negara tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif dikutip dari ANTARA, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Ada Lima Putusan