TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPU

Evi tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis di KPU

Evi Novida Ginting (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Evi Novida Ginting Manik resmi menjabat kembali sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 terhitung sejak hari ini, Senin 24 Agustus 2020.

Arief menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk mengaktifkan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 Tahun 2020, yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU

1. KPU putuskan Evi Novida kembali menjabat sesuai Keppres No. 83

Arief Budiman menyatakan bahwa KPU akan kooperatif jika KPK memerlukan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Berdasarkan keputusan tersebut, Evi Novida bisa kembali aktif sebagai komisioner di lembaga negara tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif dikutip dari ANTARA, Senin (24/8/2020).

2. Evi Novida tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis di KPU Pusat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Hasil rapat pleno, kata Arief, memutuskan Evi Novida kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," ujarnya.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Ada Lima Putusan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya