Ombudsman: Banyak Laporan Warga Karena Pembagian Bansos Tidak Merata
Ada juga laporan soal keringanan kredit bagi kelompok usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman telah menerima 387 pengaduan dari masyarakat, terkait bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah kepada mereka yang terdampak virus corona atau COVID-19.
Pengaduan masyarakat mengenai dana bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19 mencapai 278 pengaduan, bidang keuangan 89 aduan, pelayanan kesehatan dan transportasi delapan aduan, dan keamanan empat aduan.
Baca Juga: Ombudsman Terima 278 Aduan Bansos, Terbanyak dari Jakarta
1. Masyarakat terdampak COVID-19 banyak yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, banyaknya laporan dari masyarakat itu karena pembagian bansos kepada mereka yang terdampak virus corona tidak merata. Selain itu, banyak juga pengaduan dari masyarakat terdampak yang melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bansos.
“Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar, namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar, tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang,” kata Amzulian melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).
“Sebaliknya, COVID-19 mengakibatkan kelompok menengah yang rentan mendadak miskin, oleh karenanya akurasi data niscaya menjadi persoalan,” dia menambahkan.
Hal lain yang dilaporkan terkait bansos, lanjut Amzulian, di antaranya jumlah bansos yang diterima tidak sesuai jumlah yang telah ditentukan. Mereka juga tidak dapat menerima bansos karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta adanya permintaan imbalan oleh petugas ketika mendaftar sebagai penerima bantuan.
Aduan tersebut, menurut Amzulian, sudah ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk, kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Respons Cepat Ombudsman merupakan metode penyelesaian laporan secara cepat dengan koordinasi langsung ke instansi terlapor, sebagai respons cepat terhadap pelayanan publik yang berisiko, misalnya membahayakan nyawa manusia,” ujar dia.
Baca Juga: Bansos Salah Sasaran, Yustina Kembalikan Bantuan Uang dari Kemensos