Ombudsman: Banyak Laporan Warga Karena Pembagian Bansos Tidak Merata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman telah menerima 387 pengaduan dari masyarakat, terkait bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah kepada mereka yang terdampak virus corona atau COVID-19.
Pengaduan masyarakat mengenai dana bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19 mencapai 278 pengaduan, bidang keuangan 89 aduan, pelayanan kesehatan dan transportasi delapan aduan, dan keamanan empat aduan.
1. Masyarakat terdampak COVID-19 banyak yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, banyaknya laporan dari masyarakat itu karena pembagian bansos kepada mereka yang terdampak virus corona tidak merata. Selain itu, banyak juga pengaduan dari masyarakat terdampak yang melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bansos.
“Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar, namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar, tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang,” kata Amzulian melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).
“Sebaliknya, COVID-19 mengakibatkan kelompok menengah yang rentan mendadak miskin, oleh karenanya akurasi data niscaya menjadi persoalan,” dia menambahkan.
Hal lain yang dilaporkan terkait bansos, lanjut Amzulian, di antaranya jumlah bansos yang diterima tidak sesuai jumlah yang telah ditentukan. Mereka juga tidak dapat menerima bansos karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta adanya permintaan imbalan oleh petugas ketika mendaftar sebagai penerima bantuan.
Aduan tersebut, menurut Amzulian, sudah ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk, kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Respons Cepat Ombudsman merupakan metode penyelesaian laporan secara cepat dengan koordinasi langsung ke instansi terlapor, sebagai respons cepat terhadap pelayanan publik yang berisiko, misalnya membahayakan nyawa manusia,” ujar dia.
Baca Juga: Ombudsman Terima 278 Aduan Bansos, Terbanyak dari Jakarta
2. Dari sektor keuangan, pengaduan masyarakat karena belum jelasnya kebijakan relaksasi kredit
Editor’s picks
Sementara, aduan masyarakat terdampak COVID-19 terkait bidang keuangan di antaranya belum tersedianya informasi yang jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat.
Kemudian, belum adanya layanan yang jelas terkait prosedur dan mekanisme permohonan restrukturisasi kredit, bagi sejumlah masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Termasuk, juga kebijakan pemberian diskon 50 persen yang tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 VA.
“Keringanan kredit dirasakan tidak operasional, work from home menaikkan konsumsi listrik 30 persen. Jika keringanan kredit tak berhasil, diperkirakan warga akan memilih menjual aset, melakukan pinjaman online atau terpaksa tetap keluar rumah,” ujar Amzulian.
3. Keterlambatan hasil tes COVID-19 jadi pengaduan masyarakat ke Ombudsman
Sedangkan, aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di antaranya mengenai kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien COVID-19, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip COVID-19, dan tindak lanjutnya, termasuk informasi tentang tempat isolasi.
“Selain itu, masuk pula aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes COVID-19 kepada pasien, kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien COVID-19, rumah sakit rujukan tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani pasien COVID-19, misalnya ventilator dan ruang isolasi khusus,” tutur Amzulian.
4. Penghentian transportasi umum di daerah yang belum menerapkan PSBB menjadi kritik masyarakat
Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian angkutan umum di daerah yang belum ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, serta tidak ada sarana transportasi ke daerah asal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru dipulangkan dari luar negeri.
“Sedangkan di bidang keamanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif COVID-19, dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB,” kata Amzulian.
Perlu diketahui, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman membuka Posko Pengaduan Daring Bagi Masyarakat terdampak Bencana Nasional COVID-19, melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Ada 35 nomor WhatsApp di Ombudsman pusat dan perwakilan setiap provinsi.
Baca Juga: Bansos Salah Sasaran, Yustina Kembalikan Bantuan Uang dari Kemensos