Perludem: Jika Terbukti, Kemenangan Bupati Warga AS Bisa Dibatalkan
Bupati terpilih Sabu Raijua merupakan warga negara AS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, kemenangan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, bisa dibatalkan jika yang bersangkutan masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Perempuan yang akrab disapa Nisa ini menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan syarat mutlak menjadi kepala daerah harus berstatus warga negara Indonesia.
“Jika nanti terbukti, maka tentu bupatinya harus berhenti. Karena di UU Pilkada disebutkan bahwa yang bisa maju di pilkada adalah warga negara Indonesia,” kata Nisa saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga AS
1. Jabatan Orient sebagai bupati akan digantikan oleh wakilnya jika benar terbukti bersalah
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh bupati, jika terbukti bersalah, posisi kepala daerah akan digantikan sementara waktu oleh wakil bupati terpilih.
“Wakil bupati ini yang nantinya menjalankan tugas bupati sehari-hari hingga wakil bupati ini dilantik sebagai bupati,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu RI: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Negara AS