TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara 

Penyebar berita hoaks lainnya juga akan diproses hukum

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Beredarnya informasi terkait adanya tujuh kontainer yang berisi surat suara yang telah dicoblos membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Polri menindaklanjuti ihwal kabar tersebut dengan mendatangi kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1) malam.

Namun, sesampainya di sana mereka tidak mendapati adanya kontainer yang dimaksud tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] KPU: Kabar 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos Hoaks

1. Semua pihak penyebar hoaks akan dipanggil polisi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto yang mendapat arahan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar para pelaku penyebar hoaks tersebut segera diperiksa, termasuk Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

“Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu itu nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia,” tegas Arief di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

2. Polisi telah kantongi sejumlah alat bukti

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Polri juga telah mengantongi beberapa alat bukti termasuk rekaman suara yang berisikan tentang adanya informasi tersebut yang membuat Andi Arief memposting cuitan terkait surat suara yang telah dicoblos melalui media sosialnya.

“Sudah, dari tadi malam juga sudah, bahkan saya dapat kiriman dari teman-teman media ini suara siapa, ini sedang proses investigasi,” terang Arief.

Baca Juga: [BREAKING] Ketua KPU Minta Penyebar Hoaks Surat Suara Ditangkap

3. Para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal UU ITE

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih jauh Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan bahwa nantinya para pelaku penyebaran berita bohong tersebut akan dikenakan pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyebarkan berita bohong ada di pasal 27 banyak yang bisa kita terapkan kita melihat kontennya, cara melakukannya. kita melihat di Undang-Undang pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak,” tuturnya.

4. Andi Arief ikut menyebarkan berita bohong

Twitter/@AndiArief

Seperti diketahui sebelumnya, Andi Arief ikut menyebarkan berita yang menyebut ada 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos. Melalui akun Twitter-nya, Andi sempat memberikan pernyataan agar KPU mengecek langsung kabar tersebut.

Namun, beberapa jam sebelum KPU mengecek kabar tersebut, Andi sudah menghapus cuitannya di Twitter. Namun warganet sempat menyimpan cuitan tersebut.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi sebelum cuitannya ini dihapus.

Baca Juga: Hasil Penelusuran KPU dan Bawaslu soal Hoaks Surat Suara Dicoblos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya