TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Minta Rekening Kasino Segera Ditelusuri Penegak Hukum

Apabila tidak cepat, khawatir buktinya akan dihilangkan

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti hasil temuannya terkait rekening milik kepala daerah yang berada di rekening kasino di luar negeri. Sebelumnya, dalam laporan akhir tahunan, Kiagus menyebut ada aliran dana yang diduga milik kepala daerah tersimpan di rekening tersebut dan nominalnya mencapai Rp50 miliar. 

Di forum yang sama, Kigus menyebut itu adalah modus baru pencucian uang oleh kepala daerah yang ditemukan PPATK. Lalu, siapa yang sebaiknya menindak lanjuti temuan itu? Apakah kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi?

Baca Juga: PPATK: Kepala Daerah Cuci Uang lewat Rekening Kasino ialah Modus Baru 

1. PPATK menyebut tindak lanjut dari aparat penegak hukum sangat diperlukan

Pertemuan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan penting bagi penegak hukum untuk segera menindak lanjuti temuan mereka. Tujuannya, agar bisa diproses bila uang di rekening itu bersumber dari perbuatan korupsi. 

“(Temuan) itu sudah kita lakukan dengan proper, tidak mesti 100 persen ditindak lanjuti, tapi tentu kita berupaya seefektif mungkin, yang kami lapori itu bisa ditindak lanjuti,” kata Badaruddin di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Kiagus tidak membantah salah satu alasan ia mendatangi Kemendagri, karena ingin membahas mengenai dugaan kepemilikan rekening di kasino di luar negeri oleh kepala daerah. 

2. PPATK memberikan peringatan agar perbuatan menaruh uang di rekening kasino tidak ditiru kepala daerah lain

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kiagus lebih lanjut juga menjelaskan sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk terus mengusut dengan tugas dugaan kepemilikan rekening di kasino di luar negeri itu. Sebab, PPATK hanya bisa mencegah dengan memberikan data bersifat intelijen tersebut ke aparat penegak hukum. Tindak lanjut dari data itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

“Nah tentu dalam batas-batas yang kami nilai tidak menganggu dan tidak juga melanggar asas praduga tak bersalah. Tapi, tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum,” kata dia. 

3. PPATK tidak akan mempublikasikan oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang

Pertemuan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kiagus juga menjelaskan PPATK tidak akan membuka nama-nama oknum kepala daerah yang diduga menyimpan uang di rekening kasino di luar negeri. Sebab, informasi yang dimiliki oleh PPATK bersifat data intelijen. 

“Oleh karena itu kalau diliat dari awal sampai belakangan ini tidak ada satupun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah di mana, mainnya di mana, kan itu tidak kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum,” kata dia. 

Sementara, ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyayangkan PPATK justru membocorkan ke publik adanya dugaan kepemilikan rekening kasino di luar negeri. Yenti khawatir bila sudah disampaikan lebih dulu ke publik maka pemilik rekening itu akan langsung meninggalkan jejak. 

"Oleh sebab itu, aparat penegak hukum seharusnya langsung menelusuri karena sudah terlanjur diberitakan oleh PPATK. Karena kan itu takut merupakan uang korupsi dari kepala daerah dan DPD dihilangkan," kata Yenti dalam sebuah diskusi di kafe di Cikini, Jakarta Pusat pada (18/12) lalu. 

Baca Juga: Cegah Aliran Dana ke Kasino, Kemendagri dan PPATK Dorong Ada UU Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya