RJ Lino Ditangkap KPK, Kejagung Tetap Dalami Kasus Pelindo II
Kasus RJ Lino di Kejagung masih pendalaman dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung RI memastikan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menyeret nama mantan Direktur Utama Richard Joost Lino (RJL) tetap berjalan, meskipun RJ Lino telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya berbeda dengan yang ditangani KPK.
"Tidak ada keterkaitan lah, orangnya tetap sama, tetapi kasus kan berbeda, tidak bisa dianggap sama, mungkin di sana (KPK) kerugian negara yang keluar dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor," kata Febrie seperti dikutip ANTARA, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka
1. Kasus RJ Lino di Kejagung masih pendalaman dokumen yang belum selesai
KPK resmi menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Penyidik KPK memanggil RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Febrie, penyidikan kasus Pelindo II di Kejaksaan Agung masih pendalaman beberapa dokumen yang belum selesai.
"Kalau di Kejagung masih pendalaman ada beberapa dokumen, jaksa penyidik belum selesai, nah itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspos lagi," kata Febrie.
Baca Juga: KPK Ungkap Kesulitan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino