Satgas Ingatkan Kerumunan di TPS, Bawaslu: Maksimal Hanya 500 Orang
Protokol kesehatan akan dijalankan dengan ketat di TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar mengawasi secara ketat kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengatakan, kerumunan yang terjadi di TPS akan sangat berpotensi menularkan virus, yang berakibat pada munculnya klaster COVID-19.
“Kita juga mengusulkan untuk menghindari kerumunan, jumlah TPS bisa ditambah. Kalau jumlah TPS sama dengan kondisi normal akan terjadi kerumunan atau potensi terjadi kerumunan tinggi,” kata Sonny dalam sesi diskusi daring dengan tema Perkembangan Pelaksanaan Pilkada yang disiarkan di channel YouTube BNPB, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Pilkada
1. Maksimal pemilih di TPS hanya 500 orang
Anggota Bawaslu M.Affifuddin yang ikut hadir dalam sesi diskusi tersebut menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbanyak jumlah TPS, sehingga kerumunan bisa dihindari.
“Teman-teman KPU sudah sepakat meskipun di satu TPS itu bisa ada pemilih 800 orang, khusus untuk situasi wabah ini kita maksimal banget 500 orang pengaturannya,” ujar Afif.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Jaga Situasi Tetap Kondusif