TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selidiki Surat Jalan Joko Tjandra, Bareskrim Gandeng Kejagung

Semoga mereka serius ya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menelusuri dugaan pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejagung di level-level tertentu yang berkaitan dengan penyidikan kasus buron hak tagih Bank Bali itu.

"Apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain, dalam rangka membuat terang semuanya," kata Listyo dikutip dari ANTARA, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Dicegah ke Luar Negeri

1. Polri akan memproses kasus Joko Tjandra secara terbuka

Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Listyo menjelaskan Polri akan memproses kasus ini secara terbuka dan terus melaporkan setiap perkembangan kasusnya kepada masyarakat, sebagai bentuk transparansi penuntasan kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian ini.

Listyo mengimbau kepada masyarakat agar bersabar menanti kabar perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat jalan Joko Tjandra tersebut.

"Tunggu saatnya. Yang jelas kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

2. Pengacara Joko Tjandra dicekal terkait dugaan surat jalan kliennya

Dugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)

Tim khusus Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Joko Tjandara, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," tutur Listyo.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku 20 hari sejak 22 Juli 2020.

3. Pengacara Joko Tjandra bakal menjadi tersangka?

ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI

Terkait kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan kliennya, yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo, Sigit enggan menanggapi.

"Nyolong start namanya itu," kata jenderal bintang tiga itu, tertawa.

Sigit memastikan langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat, yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Joko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.

"Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," kata Argo.

Baca Juga: Temui Joko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan MAKI ke Komjak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya