TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat 

Diklat bakal diselenggarakan KPK dan Kementerian Pertahanan

Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 dari 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Salah satu materi yang akan dibahas dalam diklat tersebut adalah mengenai penanggulangan radikalisme dan terorisme.

Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan yakni empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan maupun penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.

Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2021).

Baca Juga: 18 Pegawai KPK Gagal TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara-Wawasan Bangsa

1. Bekerja sama dengan Kemenhan, diklat bakal dilakukan di Sentul

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Diklat ini bakal diselenggarakan KPK bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan. Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.

"KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWK

2. Hanya 18 pegawai KPK nonaktif yang bersedia ikut diklat

(Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Cahya menjelaskan, tidak semua pegawai nonaktif karena tidak lolos TWK bersedia mengikuti diklat. Hanya ada 18 dari 24 orang yang menandatangani formulir kesediaan mengikuti diklat.

"Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri COVID-19 akan mengikutinya secara daring," ujarnya.

Baca Juga: Dicecar Komnas HAM soal TWK, Pimpinan KPK Lebih Banyak Tak Bisa Jawab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya