TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando saat Demo DPR Segera Diadili

Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando pantau demo mahasiswa di depan gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Justin Amudra P)

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini didapat setelah melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Sekjen PAN Eddy Tutup Peluang Damai dengan Pengacara Ade Armando

1. Polisi sudah tetapkan enam tersangka

Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa di Depan DPR saat demo berlangsung pada Senin (11/4/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip' Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Aarmando yang mengakibatkan luka-luka," jelas Bani.

2. Para terssangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa di Depan DPR saat demo berlangsung pada Senin (11/4/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Untuk kepentingan penuntutan pidana, keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 25 Mei sampai 13 Juni 2022.

"Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 Tahun," jelas Bani.

Baca Juga: Kisruh dengan PAN, Ini Isi Somasi Ade Armando ke Eddy Soeparno

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya