6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando saat Demo DPR Segera Diadili
Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini didapat setelah melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Sekjen PAN Eddy Tutup Peluang Damai dengan Pengacara Ade Armando
1. Polisi sudah tetapkan enam tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip' Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Aarmando yang mengakibatkan luka-luka," jelas Bani.
Baca Juga: Kisruh dengan PAN, Ini Isi Somasi Ade Armando ke Eddy Soeparno