8 Tempat Hiburan dan Restoran di Jakarta Disegel akibat Langgar PSBB
Mulai dari restoran yang pakai DJ, hingga tempat spa karaoke
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengungkapkan, delapan tempat hiburan dan tempat makan di DKI Jakarta disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Hal tersebut diungkapkan Cucu ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Baca Juga: Pengunjung Mal Jakarta Saat Pandemik COVID-19 Hanya 40 Persen
1. Satpol PP sudah memberikan sanksi
Delapan tempat usaha tersebut terdiri dari dua tempat karaoke dan dua tempat spa yang beroperasi meski tidak diizinkan. Kemudian empat restoran yang menyewa disjoki (DJ) meski tidak diperbolehkan.
"Kita bersurat ke Satpol PP DKI agar disegel dan diberi sanksi denda," kata Cucu.
Baca Juga: 240 Petugas Satpol PP Awasi 120 Mal yang Sudah Beroperasi di Jakarta