TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Tempat Hiburan dan Restoran di Jakarta Disegel akibat Langgar PSBB

Mulai dari restoran yang pakai DJ, hingga tempat spa karaoke

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengungkapkan, delapan tempat hiburan dan tempat makan di DKI Jakarta disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Hal tersebut diungkapkan Cucu ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga: Pengunjung Mal Jakarta Saat Pandemik COVID-19 Hanya 40 Persen

1. Satpol PP sudah memberikan sanksi

Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 dengan konsep New Normal (IDN Times/Athif Aiman)

Delapan tempat usaha tersebut terdiri dari dua tempat karaoke dan dua tempat spa yang beroperasi meski tidak diizinkan. Kemudian empat restoran yang menyewa disjoki (DJ) meski tidak diperbolehkan.

"Kita bersurat ke Satpol PP DKI agar disegel dan diberi sanksi denda," kata Cucu.

2. Kebanyakan restoran yang ditindak berlokasi di Jakarta Utara

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Cucu mengatakan, empat restoran yang disegel beroperasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sementara dua tempat karaoke dan dua tempat spa yang dihentikan sementara usahanya berada di Jakarta Pusat.

"Kebanyakan Jakut, di PIK ya. Terus ada juga di (Jakarta) Selatan, dua spa di Pasar Minggu. Kalau restoran yang melanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," katanya

Baca Juga: 240 Petugas Satpol PP Awasi 120 Mal yang Sudah Beroperasi di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya