8 Tempat Hiburan dan Restoran di Jakarta Disegel akibat Langgar PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengungkapkan, delapan tempat hiburan dan tempat makan di DKI Jakarta disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Hal tersebut diungkapkan Cucu ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).
1. Satpol PP sudah memberikan sanksi
Delapan tempat usaha tersebut terdiri dari dua tempat karaoke dan dua tempat spa yang beroperasi meski tidak diizinkan. Kemudian empat restoran yang menyewa disjoki (DJ) meski tidak diperbolehkan.
"Kita bersurat ke Satpol PP DKI agar disegel dan diberi sanksi denda," kata Cucu.
Baca Juga: Pengunjung Mal Jakarta Saat Pandemik COVID-19 Hanya 40 Persen
2. Kebanyakan restoran yang ditindak berlokasi di Jakarta Utara
Editor’s picks
Cucu mengatakan, empat restoran yang disegel beroperasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sementara dua tempat karaoke dan dua tempat spa yang dihentikan sementara usahanya berada di Jakarta Pusat.
"Kebanyakan Jakut, di PIK ya. Terus ada juga di (Jakarta) Selatan, dua spa di Pasar Minggu. Kalau restoran yang melanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," katanya
3. Pemprov DKI Jakarta akan beri peringatan sebelum jatuhkan sanksi
Cucu menyampaikan, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Dinas Parekraf akan memberikan teguran lebih dulu lalu
"Kalau masih bandel minta Satpol PP tindak," ujarnya.
Baca Juga: 240 Petugas Satpol PP Awasi 120 Mal yang Sudah Beroperasi di Jakarta