TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR dari PDIP Ikut Diperiksa KPK karena Kasus Mardani Maming

Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Novri Omposunggu, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Terima Uang Suap Usai Beri Izin Usaha Tambang

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Kader PDIP Mardani Maming Kendalikan Usaha Tambang

1. KPK cecar politisi PDIP soal aktivitas tambang perusahaan Mardani Maming

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memeriksa Novri pada Selasa (6/9/2022). Ia dicecar soal aktivitas pertambangan perusahaan Mardani Maming.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait adanya jual beli lahan yang dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan tersangka MM," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan Perusahaan

2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Mardani Maming yang juga merupakan bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia disebut menerima suap dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan kepada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming.

Baca Juga: Adik Mardani Maming Diperiksa KPK soal Kasus Suap Sang Kakak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya