Anies Beberkan Alasan Mengapa Bangunan di Pulau Reklamasi Tak Digusur
"Yang bisa dibongkar bila gak sesuai ketentuan tata kota"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara ihwal mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menggusur bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi.
Penggusuran itu tak bisa dilakukan karena ada Peraturan Gubernur 206 tahun 2016 yang berlaku surut atau mengikat. Menurut Anies pengembang telah mengikuti ketentuan panduan rancang kota (PRK).
"Yang bisa dibongkar bila (pengembang) tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/6).
1. Menurut Anies pengembang tak langgar PRK
Untuk lebih memperjelas, kepada wartawan Anies mencontohkan sebuah bangunan yang menurut PRK hanya boleh dibangun dua lantai namun kenyataannya membangun empat lantai. Menurutnya bangunan itu boleh dirobohkan karena tak sesuai dengan PRK.
"Tapi, kalau yang dilakukan mereka itu menjalani sesuai dengan PRK karena itulah pelanggarannya bukan pelanggaran tata ruang tapi pelanggaran perizinan kegiatan membangun," jelasnya.
Baca Juga: Anies Klaim Masih Ada 95 Persen Lahan Reklamasi yang Belum Digunakan
Baca Juga: Enggan Sebut Reklamasi Sebagai Pulau, Anies: Itu Namanya Pantai
Baca Juga: Tangis Nelayan Teluk Jakarta Memohon Anies Batalkan Reklamasi