TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim memberikan uang Rp210 juta berupa pinjaman kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia mengaku khilaf melakukannya.

"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload," ujar Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung Tengah

1. Azis tak berharap imbalan dari Robin

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Azis mengaku tak terbesit sedikit pun mengharapkan imbalan dari Robin usai membantunya. Menurut mantan politikus Partai Golkar itu, bantuan yang diberikan kepada eks penyidik KPK dari Polri itu sama seperti bantuan yang ia berikan kepada masyarakat.

"Saya yakin saya memberikan itu gak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin gak punya kapasitas. Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, gak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," kata dia.

Baca Juga: KPK: Saksi yang Dihadirkan Cukup Buktikan Dugaan Suap Azis Syamsuddin 

2. Azis mengaku sempat khawatir berikan uang ke eks penyidik KPK

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku, awalnya sempat khawatir memberikan uang berupa pinjaman dalam jumlah besar pada Robin yang merupakan penyidik KPK. Namun, uang itu akhirnya diberikan atas dasar kemanusiaan.

"Jujur saya gak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan daya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS dan masih banyak," ujar Azis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya