Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK
Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim memberikan uang Rp210 juta berupa pinjaman kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia mengaku khilaf melakukannya.
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload," ujar Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung Tengah
1. Azis tak berharap imbalan dari Robin
Azis mengaku tak terbesit sedikit pun mengharapkan imbalan dari Robin usai membantunya. Menurut mantan politikus Partai Golkar itu, bantuan yang diberikan kepada eks penyidik KPK dari Polri itu sama seperti bantuan yang ia berikan kepada masyarakat.
"Saya yakin saya memberikan itu gak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin gak punya kapasitas. Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, gak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," kata dia.
Baca Juga: KPK: Saksi yang Dihadirkan Cukup Buktikan Dugaan Suap Azis Syamsuddin