Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka
Bambang disebut jadi tersangka dugaan suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebafai tersangka. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mengapa KPK digugat Bambang Kayun Bagus?
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK
1. Bambang disebut jadi tersangka dugaan suap
Dalam gugatannya Bambang Kayun Bagus menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.
"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohona sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Selasa (22/11/2022).