TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Bambang disebut jadi tersangka dugaan suap

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebafai tersangka. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengapa KPK digugat Bambang Kayun Bagus?

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK

1. Bambang disebut jadi tersangka dugaan suap

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam gugatannya Bambang Kayun Bagus menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohona sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Selasa (22/11/2022).

2. Bambang minta KPK cabut pemblokiran rekeningnya

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, ia mengkaim sudah merugi karena hal itu.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya