Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebafai tersangka. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mengapa KPK digugat Bambang Kayun Bagus?
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK
1. Bambang disebut jadi tersangka dugaan suap
Dalam gugatannya Bambang Kayun Bagus menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.
"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohona sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK
2. Bambang minta KPK cabut pemblokiran rekeningnya
Selain itu, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, ia mengkaim sudah merugi karena hal itu.
"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.
3. Bambang Kayun Bagus berharap Majelis Hakim PN Jaksel kabulkan gugatannya
Bambang menyebut karena penetapan tersangka ini membuatnya rugi hingga Rp25 juta. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.
"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.