Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di PN Bandung
Rahmat Effendi jadi tersangka korupsi dan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kepastian ini didapat setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Bos PT Summarecon Agung
Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi
1. Rahmat Effendi bakal ditahan dulu di Rutan KPK
Ali mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan bakal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja oleh Jaksa kepada Pengadilan Tipikor. Rahmat Effendi dan tersangka lainnya akan tetap ditahan di Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.
"RE dan WY (Wahyudin) di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong), JL (Jumhana Lutfi) di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Ali.
Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah Aset