TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Mamberamo Tengah Korupsi, Kemendagri Minta Tanggung Jawab

Kemendagri menyerahkan proses hukum kepada KPK

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (instagram.com/ricky_hampagawak)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara tentang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang saat ini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemendagri menilai seharusnya politisi Partai Demokrat itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini kan belum dinyatakan terbukti (suap) atau tidak. Tapi paling tidak kita harus mempertanggungjawabkan sebagai pejabat publik," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: KPK akan Panggil Anggota TNI AD Terkait Bupati Mamberamo yang Buron

Baca Juga: KPK Usut Transaksi Keuangan Bupati Mamberamo Tengah

1. Kemendagri serahkan proses hukum pada KPK

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo (IDN Times/Aryodamar)

Wempi mengatakan, Kemendagri menyerahkan proses penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Ricky pada KPK. Sebab, Kemendagri hanya berfungsi untuk mengawasi saja.

"Fungsi pengawasan saja (Kemendagri). Kalau soal penindakan, ini kan jadi wewenang KPK. Kalau proses sudah jalan, kita tunggu tindak lanjut KPK saja," ujarnya.

Baca Juga: Cari Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Gubernur Papua

2. Bupati Mamberamo Tengah sudah jadi buronan internasional

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_HamPagawak)

KPK diketahui telah menetapkan Ricky sebagai buronan usai gagal menangkapnya. Bahkan, ia telah dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional.

KPK  meminta bantuan publik untuk melaporkan pada pihak berwajib apabila menemukan Ricky Ham Pagawak. KPK mengatakan, Ricky memiliki tinggi sekitar 160 cm, berat sekitar 80 kg, dan berambut hitam.

Baca Juga: KPK Minta Bantuan Interpol Cari Bupati Mamberamo Tengah, Ini Cirinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya