Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan baru menjelang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Aturan itu dibuat untuk meminimalisasi penularan virus corona akibat libur panjang.
Aturan ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021. Apa saja aturannya?
Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya
1. Perkantoran hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB
Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah) Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta 17 tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal dalam waktu yang sama hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimal.
Baca Juga: Turis Wajib Tes PCR, Persatuan Hotel: Bali Merugi Rp967 Miliar
2. Restoran hingga tempat wisata hanya boleh beroperasi hingga jam 21.00 WIB
Pegawai Rumah Makan Ny Suharti menata meja dan kursi untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PSBB di Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) Anies juga meminta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata membatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.
3. Khusus 24-27 Desember 2020 dan 30 Desember 2020-3 Januari 2021 operasional pelaku usaha cuma boleh sampai jam 19.00 WIB
Ilustrasi belanja (IDN Times/Sunariyah) Khusus 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 warga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk ibadah, memenuhi kebutuhan mendasar, atau mendesak.
Pada periode ini, Anies juga meminta pelaku usaha membatasi operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
4. Dilarang berkerumun lebih dari lima orang
IDN Times/Gregorius Aryodamar Dalam Instruksi Gubernur 64 tahun 2020, Anies menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin untuk memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang ketika libur natal dan tahun baru. Apabila melanggar, sejumlah sanksi sudah menanti.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar berupa teguran tertulis, sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu (seratus ribu) dan paling banyak Rp250 ribu.
5. Transportasi umum dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Suasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 pihaknya membatasi operasional transportasi umum di ibu kota. Selama periode itu, transportasi umum di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB
6. Keluar masuk Jakarta wajib minimal rapid test antigen
Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis) Untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif COVID-19 minimal dari rapid test antigen. Hal itu berlaku bagi warga yang keluar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum.
Untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapid test antigen.
Baca Juga: 10 Rumah Sakit dan Klinik yang Melayani Swab Antigen di Jakarta