TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 8 Pegawai Nonaktif KPK yang Diduga Alami Peretasan

Mereka yang kena hack ini dipecat per 30 November 2021

Ilustrasi peretasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalami peretasan. Kejadiani ini terjadi ketika berada di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi yang didirikan koalisi masyarakat di depan Gedung KPK, Senin 27 September 2021.

"Diambil nomornya sama orang yang enggak dikenal," ujar penyidik KPK nonaktif, Ronald Paul Sinyal.

Baca Juga: Skenario Besar di Balik Pemecatan 56 Pegawai KPK dan Isyarat Jokowi

1. Daftar pegawai yang alami peretasan

Poster orasi di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Setidaknya ada delapan orang yang akun WhatsApp dan Telegramnya diretas. Mereka adalah:

  1. Christie Afriani
  2. A. Damanik
  3. Rieswin Rachwell
  4. Harun Al Rasyid
  5. Waldi Gagantika (WG)
  6. Qurotul Aini (QA)
  7. Tri Artining Putri
  8. Farid Andhika (Sudah berhasil dipulihkan)

Baca Juga: YLBHI: 56 Pegawai KPK Dinonaktifkan 30 September Seperti Litsus Orba

2. Delapan pegawai itu bakal dipecat 30 November 2021

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Diketahui, delapan orang itu merupakan bagian dari 56 pegawai nonaktif KPK yang bakal dipecat pada Kamis, 30 November 2021. Mereka dipecat setelah gagal beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari 75 orang gagal TWK ada 24 pegawai yang diberi kesempatan ikut diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersedia mengikutinya. 

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 (lima puluh) orang pegawai KPK Yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.

Baca Juga: [WANSUS] Nyeseknya Pegawai KPK Dipecat Melihat Perubahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya