TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani Maming

KPK bantah kriminalisasi Mardani Maming

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan KPK kembali adu argumen mengenai status tersangka yang disematkan pada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.

Bambang yang kini menjadi pengacara Mardani itu, menyebut politikus PDI Perjuangan itu dikriminalisasi KPK.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Berulang Kali Terima Suap, Totalnya Rp104,3 M

1. KPK sebut Bambang Widjojanto latah

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (IDN Times/Helmi Shemi)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan pernyataan Bambang sebagai pengacara Mardani adalah hal lumrah, tapi salah. Menurutnya, tuduhan Bambang yang menyebut KPK mengkriminalisasi Mardani adalah hanya latah.

"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja. Karena perlu diingat, kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif, yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana, kemudian dirumuskan dalam undang-undang sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNU

2. KPK bantah kriminalisasi Mardani Maming

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan penetapan Mardani sebagai tersangka bukan kriminalisasi. Sebab, penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana.

"Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," ujarnya.

KPK menyadari korupsi sebagai modus kejahatan yang kompleks dan dampak buruknya dirasakan masyarakat luas, penanganannya penuh tantangan. Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk mengemban amanah penegakan hukum tindak pidana korupsi yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan dan norma hukum yang berlaku.

"Hal ini juga tentu butuh dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat, demi tegaknya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya