Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani Maming
KPK bantah kriminalisasi Mardani Maming
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan KPK kembali adu argumen mengenai status tersangka yang disematkan pada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.
Bambang yang kini menjadi pengacara Mardani itu, menyebut politikus PDI Perjuangan itu dikriminalisasi KPK.
"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Mardani Maming Diduga Berulang Kali Terima Suap, Totalnya Rp104,3 M
1. KPK sebut Bambang Widjojanto latah
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan pernyataan Bambang sebagai pengacara Mardani adalah hal lumrah, tapi salah. Menurutnya, tuduhan Bambang yang menyebut KPK mengkriminalisasi Mardani adalah hanya latah.
"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja. Karena perlu diingat, kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif, yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana, kemudian dirumuskan dalam undang-undang sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNU