TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewas KPK Menyesal Lili Pintauli Gagal Disidang Etik Kasus MotoGP

Dewas sebut kasus Lili beda dengan Ferdy Sambo

Diskusi KPK tentang Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran Publik Terhadap Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Bogor, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyesali kegagalan melakukan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Saat itu Lili sempat diizinkan ikut acara G20 di Bali, padahal akan dilakukan sidang etik. Akan tetapi, ia sudah keburu mengundurkan diri ketika sidang akan digelar.

"Harusnya memang dia sidang tapi (tidak disidang) karena dia diberikan izin berangkat ke Bali. Itu juga kita sesalkan itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

Baca Juga: Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'

1. Dewas sebut kasus Lili beda dengan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Tumpak menilai kasus Lili yang mundur di tengah skandal etik berbeda dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Menurutnya, Sambo belum sempat mundur dari kepolisian sehingga tetap disidang etik. Sedangkan, Lili sudah lebih dulu mendapat persetujuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk meninggalkan KPK.

"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabnya belum dikabulkan, LPS sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? dikabulkan sebelum sidang," jelas Tumpak.

2. Lili Pintauli tidak bisa disidang etik karena sudah mundur dari KPK

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Tumpak menjelaskan, peraturan menyebut kode etik hanya berlaku bagi insan KPK. Karena Lili sudah mengundurkan diri, maka mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak bisa diadili secara etik oleh Dewas.

"Tolonglah dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin (Lili) disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan. Tapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," ujar Tumpak.

Baca Juga: Lukas Enembe Terkesan Melawan KPK, Harus Dijemput Paksa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya