TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan Diperiksa

Kejagung memeriksa dua orang dengan jabatan direktur 

Surya Darmadi usai diperiksa Kejaksaan Agung. (dok. Puspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur perusahaan, yakni AD dan TTG dalam dugaan perintangan penyidikan kasus PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp78 triliun.

Diketahui, AD merupakan Direktur PT Wanamitra Permai, sedangkan TTG adalah Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp78 Triliun, Aset Surya Darmadi di Luar Negeri Diburu

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Ditahan di Rutan Salemba

1. Seorang pegawai PT Wanamitra Permai juga diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Selain AD dan TTG, Jampidsus juga memeriksa HH terkait kasus tersebut. Diketahui, HH merupakan marketing supervisor dari PT Wanamitra Permai.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD," ujar Ketut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Mulai Sita Aset Lahan Milik Surya Darmadi

2. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan perbuatan Surya Darmadi

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketut mengatakan, pemeriksaan mereka berlangsung pada Selasa. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.

Baca Juga: Profil Surya Darmadi, Buron yang Sempat Masuk Daftar Orang Terkaya RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya