Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan Diperiksa
Kejagung memeriksa dua orang dengan jabatan direktur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur perusahaan, yakni AD dan TTG dalam dugaan perintangan penyidikan kasus PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp78 triliun.
Diketahui, AD merupakan Direktur PT Wanamitra Permai, sedangkan TTG adalah Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
"Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Rugikan Negara Rp78 Triliun, Aset Surya Darmadi di Luar Negeri Diburu
Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Ditahan di Rutan Salemba
1. Seorang pegawai PT Wanamitra Permai juga diperiksa
Selain AD dan TTG, Jampidsus juga memeriksa HH terkait kasus tersebut. Diketahui, HH merupakan marketing supervisor dari PT Wanamitra Permai.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD," ujar Ketut.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Mulai Sita Aset Lahan Milik Surya Darmadi
Baca Juga: Profil Surya Darmadi, Buron yang Sempat Masuk Daftar Orang Terkaya RI